Kejagung Bantah Pengusutan Kasus BTS Kominfo Tak Dilanjutkan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar kasus BTS pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tak dilanjutkan. Kejagung menegaskan penanganan kasus tersebut masih berjalan, baik proses penanganan, penyidikan, pemberkasan maupun persidangan.
“Kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan Negara," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).
Ia menepis kasus BTS Kominfo berhenti diusut oleh penegak hukum. Prinsipnya, lanjut dia, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Sebagian tersangka juga telah diadili. Di antara tersangka yang telah diadili adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Dia juga telah divonis bersalah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp 16 miliar dan USD 10 ribu.
Kasus korupsi proyek BTS 4G termasuk salah satu kasus korupsi terbesar di tahun 2023, dimana kurang dari satu tahun pemilihan pemilu yang di selenggarakan 2024 Kasus ini menuai banyak kontroversi karena adanya isu demokrasi dalam pemilu Yang menyeret partai NASDEM dengan menjadi tersangkanya salah satu kadernya














