Resmi! Polri Terbitkan SIM C1 untuk Motor 250-500 Cc
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, mengatakan penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," katanya di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Aan menjelaskan, perbedaan kompetensi yang diatur telah melalui kajian oleh Korlantas Polri. Ia berharap diberlakukannya klasifikasi antar-kapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Aan menyebut, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500," ungkapnya.
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," tuturnya.














