Search

Pengendara Moge Wajib Punya SIM C1, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

JAKARTA, (ERAKINI) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 khusus untuk pengendara roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc atau golongan motor gede (moge). Lantas apa beda SIM C1 dengan SIM C, dan berapa biaya pembuatannya?

Perlu diketahui bahwa pembuatan SIM terbagi menjadi tiga golongan sesuai dengan kapasitas mesin. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, berikut adalah rincian penggolongan SIM C:

  1. SIM C: Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.
  2. SIM C1: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
  3. SIM C2: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak, Senin 27 Mei 2024. Syarat utama untuk memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa dengan masa berlaku minimal satu tahun. Korlantas juga berencana meluncurkan SIM C2 pada tahun berikutnya untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Menurut Aan, alasan di balik peluncuran SIM C1 adalah untuk memastikan perbedaan dalam kemampuan atau kompetensi pengendara. Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nantinya SIM C2.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, salah satu perbedaan utama antara SIM C dan C1 adalah dalam hal kapasitas mesin motor yang diukur dalam centimeter kubik (cc).

"SIM C mencakup kendaraan dengan kapasitas mesin 0-240 cc, sementara SIM C1 mencakup kendaraan dengan kapasitas mesin dari 250 hingga 500cc," ujar Yusri.

Perbedaan lainnya terletak pada proses ujian praktik. Trek ujian praktik SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, yang merupakan peningkatan signifikan dari trek ujian SIM C biasa yang hanya 1,4 meter. "Namun, ujian teorinya tetap sama untuk kedua jenis SIM," tambah Yusri.

Lantas bagaimana dengan biaya pembuatannya? Biaya pembuatan SIM C1 tergolong murah, cukup menyiapkan dana sebesar Rp100.000. tarif ini sama dengan pembuatan SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Besaran biaya pembuatan SIM C1 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.