APPBI Nilai Tapera Tambah Beban Pengusaha
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Mualim Wijoyo menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menambah beban industri dan pengusaha. Menurutnya, saat ini pelaku usaha telah dibebankan dengan banyak potongan pajak.
"Keberadaan kewajiban iuran Tapera menambah besar beban," katanya, Kamis (6/6/2024).
Untuk diketahui, iuran Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Melalui aturan tersebut, nantinya gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan, berlaku mulai 2027.
Di sisi lain, APPBI yang lebih dibebankan dalam hal ini ialah para karyawan swasta hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipangkas hingga 2,5% per bulan. Dia berharap, pemerintah akan kembali melakukan perhitungan ulang atas formulanya.
"Pada prinsipnya ya pengusaha ini ikuti kebijakan asal jangan terlalu memberatkan. Yang kasihan kan karyawan ya," tuturnya.
Meski demikian, daya beli masyarakat menurut Mualim belum dapat dipastikan. Yang terpenting, kata dia, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan baru ini dengan melihat dampak secara menyeluruh.
"Kita belum bisa melihat kesana ya, karena itu belum terjadi. Ya mudah-mudahan saja pemerintah lebih bijak setiap mengambil suatu keputusan, karena ini menyangkut hajat orang banyak. Dan bukan hanya dari sisi pengusaha kan, itu dari karyawan kan juga. Belum (ada kekhawatiran pusat perbelanjaan akan terpengaruh)," ujar dia.
















