Bukan Jaksa Kaleng-kaleng, Ini Sosok 9 Penyidik Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Thomas Pulungan







Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut terdiri atas sembilan jaksa yang berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kejagung.
Kesembilan penyidik pilihan tersebut, yakni:
1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Agus Salim.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin.
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset, Chatarina Muliana Girsang.
4. Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono.
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat.
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Irene Putri.
7. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Rinaldi Umar.
8. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Zet Tadung Allo.
9. Direktur A pada Jampidum, Hari Wibowo.
Anang mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota tim penyidik merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya Chatarina Muliana Girsang yang pernah menjabat sebagai jaksa penuntut umum dan Kepala Biro Hukum KPK, serta Muhibuddin yang pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.
Menurut Anang, pembentukan tim khusus dari berbagai unsur di lingkungan Kejagung dilakukan untuk meminimalisasi potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.
Ia menegaskan tim penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku dalam hukum acara, dengan tetap melaksanakan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Anang, Rabu (15/7/2026).
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung resmi mengambil alih penyidikan dari Polri.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT Caturkarsa Buana Sentosa (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Lalu, Sprindik Nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
"Sejak diterbitkannya sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat projustitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.