Terbitkan Sprindik, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Jampidsus
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk melanjutkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Polri. Perkara tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, ketiga sprindik tersebut diterbitkan setelah resmi mengambil alih penyidikan dari Polri.
















