PDIP Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania karena Kasus Penggelembungan Suara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons soal pemecatan Tia Rahmania dari keanggotaan partai hingga menyebabkan Tia gagal dilantik menjadi anggota DPR RI karena digantikan oleh Bonnie Triyana.
PDIP menegaskan bahwa pemecatan tersebut dilakukan setelah Tia Rahmania terbukti terlibat dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan, kasus ini bermula pada 13 Mei 2024 ketika Bawaslu Banten menemukan bukti pelanggaran oleh 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I. Kedelapan PPK tersebut terbukti melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Pada 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Boni, PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta, saksi, dan alat bukti, kami memutuskan melalui Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Dia menyebut, tindakan Tia Rahmania melanggar kode etik dan disiplin partai. Oleh karena itu, pada 30 Agustus 2024, PDIP mengirimkan surat hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.















