Tak Terima Di-PAW, Dua Legislator Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus
Akhmad Baihaqi Arsyad







Menurut Taufik Hidayat selaku Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, kedua kliennya tersebut adalah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur dan Dapil IV Jawa Timur. “Klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf,” kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Dalam gugatan yang diajukan oleh Ghufron dan Irsyad, Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasauddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.
Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon, sebagaimana tercantum dalam petitum Irsyad. Juga, dalam petitum tersebut menyatakan bahwa Tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Surat PAW dari PKB, kata Taufik, diyakini oleh pihaknya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tuduhan mengada-ada dari Cak Imin menyangkut pelanggaran disiplin partai. “Menyatakan tidak sah dan/batal demi hukum dan/tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan dan keputusan tergugat III terkait pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB terhadap Penggugat,” demikian petitum tersebut.
Taufik mengatakan, tudingan pelanggaran itu kemudian menjadi pertimbangan hukum Cak Imin untuk mencopot kedua kliennya dari DPR RI, “Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (“due process of law”) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” katanya.
Sehingga, lanjut Taufik, pihaknya meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029.
Sebelumnya, diketahui bahwa PKB berupaya mengganti Ghufron dan Irsyad ketika keduanya masih berstatus sebagai anggota DPR terpilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian menyetujui upaya penggantian tersebut.
Usai mendapat kabar dicopot, lanjut Taufik, Ghufron dan Irsyad mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu kemudian menyatakan menganulir keputusan KPU lalu memerintahkan agar Ghufron dan Irsyad tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.
