KPK: Mentan Syahrul Yasin Limpo Belum Ditetapkan Tersangka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Karena perkaranya sedang berjalan baru kemudian kan teman-teman tahu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penggeledahan di Kementan jadi masih di awal," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers, Jumat (29/9/2023).
Ali menambahkan, KPK belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan yang dilakukannya. Namun, KPK juga memastikan pada kasus yang sedang dilakukan penyelidikan tersebut akan ada tersangka.
"Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (28/9/2023) malam.
Penyelidikan ini sebenarnya sudah dimulai sejak awal tahun 2023. Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. Untuk menyelidiki kasus itu, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang.
Upaya klarifikasi itulah yang kemudian menyeret nama Syahrul dalam pusaran kasus ini. Di tahap penyelidikan, KPK sudah memeriksa Syahrul pada Senin, (19/6/2023). Politikus Partai Nasdem itu diperiksa selama 3,5 jam di gedung lama atau Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

















