Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag Prof Amin Suyitno dan perwakilan KSP saat membuka secara resmi Pembukaan Rakornas Penguatan Moderasi Beragama (Foto: Kemenag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama (PMB) resmi dibuka oleh Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas di Ancol, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Kegiatan tersebut sebagai upaya penguatan moderasi beragama dalam mewujudkan Indonesia maju dan maslahat.
Menag mengatakan, Rakornas diharapkan dapat terorkestrasi dengan baik dan muncul sinergi program serta rencana aksi yang jelas. Menurut dia, harus memberikan dampak yang nyata dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya meyakini bahwa penguatan Moderasi Beragama ini juga bisa menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia maju dan bermaslahat. Sekaligus, disaat yang sama muncul kehidupan berbangsa yang harmonis dalam damai dan penuh toleransi,” katanya.
Pria yang biasa disapa Gus Men ini menjelaskan, Rakornas hari ini merupakan kali pertama pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dia menyebut, dengan adanya Perpres itu, maka seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) harus terlibat dalam pengimplementasiannya.
“Pemerintah memandang bahwa MB ini sangat penting dan hal yang urgen bagi bangsa yang kita cintai ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Perpres tersebut mendorong semua pihak terkait dapat menjaga keragaman. Bagi Gus Men, keragaman merupakan takdir Tuhan yang harus diterima. Keragaman juga sebuah keniscayaan, baik keragaman agama maupun keragaman budaya. Semuanya bisa menjadi modal sosial dalam upayanya mewujudkan pembangunan yang maju dan harmonis.
“Meskipun di sisi lain keragaman agama jika tidak dikelola dengan baik, juga bisa menjadi ancaman. Tantangan terbesar dari keragaman kita salah satunya adalah true klaim atau klaim kebenaran,” katanya.
Bukan hanya klaim kebenaran tetapi tantangan yang dihadapi dalam oleh bangsa ini yaitu masih ditemukannya kelompok-kelompok tertentu yang mempertanyakan konsensus kebangsaan. Disaat yang sama, penghormatan terhadap budaya lokal dan nilai-nilai tradisi juga semakin luntur.
“Formulasi Moderasi Beragama menghadirkan semangat beragama yang moderat, dengan empat indikator utama, yaitu: komitmen kebangsaan harus diperkuat, toleransi, anti kekerasan, dan memberikan penghormatan terhadap tradisi lokal,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Prof Amin Suyitno mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama, di dalamnya mengamanatkan pada semua K/L dan Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kota untuk mengimplementasikan Moderasi Beragama sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya.
Ia menuturkan, pada tahun 2024 terdapat beberapa K/L yang sudah menganggarkan program penguatan MB,
“Tahun ini juga, menurut Perpres, Gus Menteri selaku ketua harian Sekretariat Bersama, akan menagih laporan dari semua K/L mengenai implementasi MB, termasuk dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.
Sementara pada Rakornas tersebut, formulas mengenai implementasi Moderasi Beragama oleh K/L dan Pemda akan didiskusikan. Baik pelaporannya hingga cara pelaporannya. Hal ini penting sebab laporan itu akan dipantau langsung oleh Deputi V dan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP).
Diketahui, kegiatan Rakornas mengusung tema Sinergi Memperkuat Moderasi Beragama untuk Indonesia Maju dan Harmoni. Hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Eselon I Kementerian Agama, Staf Ahli, Staf khusus, Tenaga Ahli, Deputi V KSP, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Rektor Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Pejabat Tinggi Madya dari 14 Kementerian, para utusan Kesbangpol Provinsi, serta para Kepala UPT di lingkungan Balitbang Diklat.