JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau WindyIdol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mahkamah Agung (MA), Januari 2024.
KPK menetapkan WindyIdol bersama eks Sekretaris MAHasbi Hasan dan kakaknya Rinaldo Septariando. Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus pencucian uang tersebut.
Windy Yunita Ghemary atau WindyIdol lahir di bangka Belitung 2 Juni 1993. Windy merupakan finalis ajang Indonesian Idol tahun 2014. Dia kerap membagikan aktivitasnya di Instagram miliknya @windygemary. Akun media sosialnya itu telah memiliki lebih dari 15 ribu followers.
Karir Windy dimulai ketika ia berproses di Indonesian Idol 2014. Saat itu, usia Windy masih 20 tahun dan berstatus mahasiswa. Suara merdunya membuat namanya kian bersinar.
WindyIdol Berhasil mempertahankan posisinya hingga mencapai babak Spektakuler. Sayangnya, perjalanan Windy di kompetisi tersebut harus berhenti di babak Spektakuler 7 saat membawakan lagu “All of Me” milik John Legend.
Tak berhenti sampai di situ, Windy kemudian menapaki karir penyanyi profesionalnya dengan mengeluarkan sejumlah single. Beberapa lagu yang ia keluarkan diantaranya “Masih Mencintaimu” pada Agustus 2016, kemudian lagu religi “Keagungan Mu” menjelang bulan Ramadhan tahun 2018, serta lagu “Gelisah Hati”.
Windy termasuk salah satu penyanyi yang pernah membawakan lagu religi. Salah satu single yang sempat diluncurkan berjudul 'Keagungan Mu'. Lagu ini sempat hits pada zamannya. Lagu 'Keagungan Mu yang dinilai menyentuh ini digarap oleh Athena Jaya Production.
4. Kerap Berduaan di Hotel bersama Tersangka Hasbi Hasan
Dalam persidangan, terungkap bahwa WindyIdol bersama Hasbi Hasan sering menghabiskan waktu bersama Windy Yunita Bastari Usman atau WindyIdol di hotel Fraser Menteng, Jakarta Pusat. Kamar yang kerap digunakan eks Sekretaris MA dan finalis Idol tersebut bernomor 510.
Pernyataan itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024) lalu.
Tim jaksa mengatakan, kamar 510 hotel Fraser Menteng yang menjadi tempat menghabiskan waktu Hasbi Hasan dan WindyIdol diistilahkan dengan 'pesantren'. Sedangkan Hasbi Hasan yang menghabiskan waktu bersama Windy disebut Short Time atau STM.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut bahwa 'STM' atau short time dan 'pesantren’ merupakan kode kedekatan hubungan antara Hasbi Hasan dengan WindyIdol. Jaksa mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli. Adapun percakapan tersebut diperoleh dari handphone Apple iPhone 12 Promax yang disita dari Fatahillah.
"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa dalam surat tuntutannya, dikutip dari Antara, Jumat (22/3/2024).
4. Dicekal ke Luar Negeri dan Bantah Terlibat Korupsi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Windy juga dicekal pergi ke luar negeri. Keputusan ini berlaku untuk selama 6 bulan dan akan diperpanjang bila diperlukan. Selain itu, Windy juga diminta untuk kooperatif mengungkap kasus TPPU yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.
WindyIdol telah memberikan bantahan dirinya terlibat dalam pusaran kasus suap Sekretaris MAHasbi Hasan. "Yang pasti saya sama sekali sedikit pun, satu persen nggak ada, terkait dengan kasus ini," beber Windy di KPK, Jakarta Selatan pada Mei lalu.
"Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah apa. Mohon tolong jangan zalim kepada saya," tuturnya.