KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Idol Tersangka Pencucian Uang
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan dan Windy Idol sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK sebelumnya telah mengembangkan kasus korupsi Sekma nonaktif Hasbi Hasan ke dugaan TPPU. Kasus TPPU tersebut kini telah naik ke tingkat penyidikan.
"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan kasus itu mulai diusut KPK sejak Januari 2024. Kasus suap yang menjadi awal Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka telah dikembangkan ke dugaan adanya tindak pidana pencucian uang.
Dia menyebut, KPK telah mengembangkan kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan. Namun KPK belum memerinci pengembangan dari kasus itu.
"Dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya. Karena tentu perkara yang sudah dilakukan proses penyidikan persidangan itu kan tidak boleh kemudian dilakukan proses yang sama," ujarnya.

















