Bantah Kuasa Hukum, Jaksa Tegaskan Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy Sah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Jaksa membantah kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga yang meminta majelis hakim menolak tuntutan membayar restitusi Rp 120 miliar karena dianggap tidak sesuai aturan. Sebaliknya, jaksa menegaskan bahwa tuntutannya tersebut sah dan mendasar.
"Perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK sah dan berdasar. Bahwa penuntut umum menolak semua tuduhan dan sanggahan yang dilontarkan oleh tim penasihat hukum terkait perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Jaksa mengungkapkan, perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada Perma No 1 Tahun 2022. Jaksa menyebut tuntutan restitusi Rp 120 miliar kepada Cristalino David Ozora sesuai dengan perma tersebut.
"Tuduhan dan sanggahan tersebut antara lain adalah bahwa perhitungan dari LPSK tidak sah, tidak berdasar, salah, keliru, dan tidak menggambarkan proyeksi kesehatan anak korban,” ucapnya.
Jaksa juga menyangkal tuduhan dan sanggahan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung, Perma No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Restitusi kepada Korban atau Keluarganya oleh Pelaku Tindak Pidana atau Pihak Ketiga. Jaksa menilai bahwa perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK telah sesuai dengan ketentuan perma tersebut.
Jaksa menyebut semua persyaratan terkait perhitungan restitusi telah dipenuhi oleh LPSK. Persyaratan itu di antaranya identitas pemohon, pelaku uraian, dan bukti tindak pidana yang dilakukan. Kemudian, perhitungan restitusi didasarkan pada biaya perawatan David di RS Mayapada. Selain itu, rendahnya potensi David sembuh dari diffuse axonal injury turut dijadikan pertimbangan.

















