Search

Teliti soal Korporatisasi BUMN, Akademisi UIN Jakarta Raih Doktor di UI

DEPOK, (ERAKINI) - Akademisi dan peneliti hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Gelar tersebut diperoleh setelah Fathudin mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Balai Sidang Djokosoetono, FH UI, Depok, Senin (9/2/2026).

Melalui disertasi berjudul “Fungsi Publik BUMN Persero sebagai Rasionalitas Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2010-2025”, Fathudin mengkaji secara kritis arah tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kian menguat ke arah korporatisasi, khususnya setelah pembentukan Danantara.

Akademisi UIN Jakarta itu juga menyoroti posisi BUMN Persero sebagai entitas hukum hibrida. Di satu sisi, BUMN dituntut tunduk pada logika korporasi yang menekankan efisiensi dan profitabilitas. Di sisi lain, BUMN tetap memikul mandat konstitusional untuk melayani kepentingan publik.

Menurut Fathudin, ketegangan antara dua rasionalitas tersebut semakin terasa dalam proses restrukturisasi BUMN nasional, terutama pasca hadirnya Danantara yang mempercepat konsolidasi ekonomi negara dalam format menyerupai entitas investasi korporasi modern.

“Pasca Danantara, arah pengelolaan BUMN semakin bergerak ke logika korporasi. Namun secara konstitusional, fungsi publik BUMN tidak pernah hilang. Problem muncul ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak warga negara, sementara mekanisme akuntabilitas publiknya tidak selalu jelas,” ujar Fathudin dalam sidang terbuka.

Dalam disertasinya, Fathudin mengkritisi kecenderungan memosisikan BUMN semata sebagai entitas privat. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, salah satunya Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, telah menegaskan bahwa BUMN tidak dapat diperlakukan sebagai korporasi privat murni karena tetap mengandung karakter publik.

Berdasarkan analisis terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang 2010-2025, Fathudin menemukan adanya ketidakseragaman penafsiran hakim dalam menentukan apakah keputusan pejabat BUMN dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Menurut dia, perbedaan tafsir tersebut mencerminkan kekosongan konseptual dalam memahami posisi BUMN sebagai entitas hibrida dalam negara hukum modern.

“Persoalannya bukan pada bentuk badan hukum BUMN, melainkan pada fungsi kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik, misalnya dalam pelayanan publik atau penugasan public service obligation (PSO), maka keputusan tersebut seharusnya tunduk pada kontrol PTUN,” kata Fathudin.

Fathudin menempatkan temuannya dalam konteks perkembangan global hukum administrasi negara. Menurut Fathudin, negara-negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis telah lama menerapkan pendekatan fungsional dengan memperluas pengawasan yudisial terhadap entitas privat yang menjalankan fungsi publik.

Tanpa penguatan mekanisme akuntabilitas, korporatisasi BUMN berisiko menciptakan zona abu-abu kekuasaan, di mana kewenangan publik dijalankan dalam format privat tanpa kontrol hukum administrasi yang memadai.

Sebagai rekomendasi, Fathudin mendorong penguatan kewenangan PTUN dalam mengawasi keputusan pejabat BUMN yang menjalankan fungsi publik. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara, serta penegasan diferensiasi kelembagaan antara Persero dan Perum.

“Transformasi BUMN adalah keniscayaan. Namun korporatisasi tidak boleh menggerus prinsip akuntabilitas publik. Justru semakin kuat orientasi korporasi, semakin kuat pula mekanisme kontrol hukum yang harus ditegakkan,” ujarnya.