Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, tak habis pikir dituntut 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Nadiem menyebut tuntutan terhadap dirinya tidak masuk akal karena lebih berat dibanding sejumlah kasus pembunuhan hingga terorisme. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan subsider 9 tahun penjara.
Nadiem Bingung Dituntut 27 Tahun Penjara