Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Satu hari menjelang pencoblosan atau pemungutan suara di Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tunjangan tersebut meliputi beberapa kelas. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi pasal 4 Perpres seperti dilihat Erakini, Selasa (13/2/2024).
Pertimbangan tunjangan kinerja sendiri didasarkan pada capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.
Berikut adalah besaran tunjangan pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu:














