Kasus Gus Yaqut Dipaksakan dan Janggal, Gus Ulil: Caranya Jahat!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Tokoh Muslim Indonesia dan juga mantan Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla, semakin meyakini penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sangat dipaksakan dan penuh kejanggalan.
Ia melihat, konstruksi perkara yang sejak awal dibangun dengan narasi kerugian negara, aliran dana, dan gratifikasi, belum terbukti melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Gus Ulil yang kerap hadir di dalam persidangan bahkan menyebut proses peradilan tersebut menyedihkan. Ia menilai terdapat jurang antara tuduhan yang disampaikan sejak awal dengan pembuktian yang ia cermati selama persidangan.
"Pengadilan ini menurut saya menunjukkan bahwa kasusnya Gus Yaqut ini mengandung banyak kejanggalan. Di awal dibangun narasi bahwa ada kerugian negara, ada aliran dana, ada gratifikasi yang masuk ke Gus Yaqut. Tapi setelah di dalam pengadilan diperiksa saksi-saksi, ternyata fakta itu tidak ada," ujar Gus Ulil ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, fakta persidangan memunculkan pertanyaan serius mengenai cara penegakan hukum dijalankan. "Jadi menurut saya ini jahat ya. Karena di awal dibangun narasi yang mengerikan tentang Gus Yaqut tapi buktinya enggak ada itu. Jadi menurut saya ini satu kasus peradilan yang bagi saya menyedihkan," tegasnya
Gus Ulil menegaskan, pemberantasan korupsi harus tetap berpijak pada bukti, bukan semata-mata pada narasi yang telanjur membentuk persepsi publik terhadap seseorang.
"Kita semua mendukung pemberantasan korupsi, tetapi caranya tidak begini. Caranya menurut saya jahat, jahat. Dan yang lebih menyedihkan lagi adalah orang yang terlibat di dalam tindak korupsi tidak diapa-apakan," ungkapnya.
Diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’i, mantan kepala subdirektorat setingkat eselon 3, terbukti memakai fee percepatan haji untuk membeli rumah, tanah, dan mobil.
Begitu juga mantan staf honorer Ditjen PHU, Ridwan Kurniawan, juga
terbukti membeli dua Range Rover dari fee yang sama. Namun, ketiganya hanya berstatus saksi. Padahal Rizky Fisa dan Agus Syafi’i sendiri sudah memastikan tidak ada uang yang mengalir kepada Gus Yaqut
Bagi Gus Ulil, munculnya pertanyaan terhadap sejumlah perkara hukum semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi proses penegakan hukum agar lebih transparan, objektif, dan berorientasi pada pembuktian.
Gus Ulil bahkan menilai perkara Gus Yaqut semestinya tidak perlu berlanjut karena memang tidak terdapat bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan.
“Jadi, ya semestinya kasus ini tidak ada. Case, closed sebetulnya, ya. Tidak ada kasus. Tapi dipaksakan ada kasus,” tukasnya.


















