Kasus Gus Yaqut Mirip Kriminalisasi, Amsal Sitepu: Keadilan Tidak Ditentukan Banyaknya Tuduhan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Amsal Christy Sitepu, videografer yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video Profil Desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menghadiri sidang kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Ia hadir untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Amsal menyoroti apa yang dinilainya sebagai kemiripan antara perkara Gus Yaqut dan kasus yang pernah menjeratnya.
Ia menegaskan, penilaian terhadap seseorang dalam proses hukum semestinya didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan, bukan pada banyaknya tuduhan yang beredar.
"Keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang yang menuduh kita. Keadilan itu harus ditentukan apa yang bisa dibuktikan di pengadilan dengan hukum yang adil," ujarnya.
Ia melihat perkara yang menjerat Gus Yaqut sangat mirip dengan kasus-kasus kriminalisasi. Salah satu hal yang perlu dicermati adalah perubahan angka kerugian negara atau nilai yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.
Amsal lalu membandingkannya dengan perkara proyek video Profil Desa yang pernah dihadapinya. Ia mengatakan, kasusnya sempat menjadi sorotan dengan nilai dugaan kerugian yang disebut mencapai Rp1,8 miliar, sebelum angka tersebut berubah dalam perkembangan perkara.
"Awalnya itu (kerugian negara)!Rp1 triliun kemudian sekian ratus miliar kemudian 270 sekian ribu dolar. Dan itu sama seperti kasusku juga. Yang awalnya dibombastis di media Rp1,8 miliar kemudian Rp200 juta dan tidak bisa dibuktikan di persidangan," tegasnya.
Amsal menilai perubahan narasi semacam itu perlu menjadi bahan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang teruji.
“Hal-hal seperti ini harus kita perhatikan sama-sama. Supaya keadilan kita itu benar-benar berdiri untuk menegakkan keadilan, bukan malah sebaliknya,” tandasnya.
Amsal juga melihat bahwa dugaan aliran dana kepada Gus Yaqut dalam dakwaan hanya bersumber dari keterangan awal seorang saksi dalam BAP yang kemudian dibantah sendiri saatpersidangan.
Di hadapan majelis hakim, saksi tersebut membantah dan menyatakan tidak Gus Yaqut tidak pernah menerima ataupun meminta dana.
“Dakwaan aliran dana itu berangkat dari satu keterangan di atas kertas. Begitu saksinya sendiri berdiri di depan hakim dan membantah, apa lagi yang dipakai untuk menuduh beliau?” sebut Amsal.
Pola serupa, menurut Amsal, juga muncul pada sejumlah saksi lain yang keterangannya dalam BAP. Ketika ditanya langsung oleh hakim, mereka mencabut atau membantah isi BAP tersebut.
Di ruang publik, tuduhan bahwa Yaqut menerima uang sudah terlanjur dipercaya banyak orang. Padahal, dari yang disaksikan Amsal di persidangan, hingga kini pembuktian di muka hakim belum menunjukkan adanya aliran dana kepada Yaqut, maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
“Saya tahu rasanya dihakimi sebelum ada pembuktian. Dituduh, dicap, lalu baru terbukti tidak bersalah. Kasihan kalau orang sudah dihukum opini, padahal di persidangan tidak terlihat ada uang yang mengalir kepada beliau, dan tidak terlihat pula perbuatan melawan hukum yang beliau lakukan,” tegas Amsal.
Atas dasar itu ia pun memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut.
“Untuk Gus Yaqut dan teman-teman semuanya yang sedang berjuang, tetap berjuang, karena keadilan akan menemukan jalannya,” kata Amsal.
Sementara itu, Gus Yaqut membeberkan dalam lima minggu terakhir persidangan, terdapat sekitar sembilan saksi yang disebut menarik atau mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa sampai seperti itu,” ujarnya.
Gus Yaqut juga mempertanyakan status sejumlah pihak yang menurut keterangannya, diduga menerima uang atau barang yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan, tetapi masih berstatus saksi. Ia menyebut sejumlah aset dan barang mewah, mulai dari dua mobil Range Rover, perhiasan, tas bermerek, rumah, rumah kos hingga vila.
Bahkan, kata dia, beberapa pihak yang disorot masih menduduki jabatan di Kementerian Agama.
Diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’i, mantan kepala subdirektorat setingkat eselon 3, terbukti memakai fee percepatan haji untuk membeli rumah, tanah, dan mobil.
Begitu juga mantan staf honorer Ditjen PHU, Ridwan Kurniawan, juga terbukti membeli dua Range Rover dari fee yang sama. Namun, ketiganya hanya berstatus saksi. Padahal
Rizky Fisa dan Agus Syafi’i sendiri sudah memastikan tidak ada uang yang mengalir kepada Gus Yaqut.
Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya terkait kuota haji tambahan semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah.
"Berkali-kali saya sampaikan, kebijakan yang saya ambil dalam proses kuota haji tambahan ini semata-mata hanya karena menjaga keselamatan. Tidak ada urusan rente, tidak ada urusan koruptif, tidak ada urusan jual-beli," tandasnya.
Ia berharap proses peradilan dapat menghasilkan keadilan yang sama bagi semua pihak.
"Saya yakin, saya percaya bahwa keadilan itu akan menemukan jalan, cepat atau lambat,” tegas Gus Yaqut.

















