Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (17/9/2026) hingga Jumat dini hari, JPU KPK menghadirkan dua saksi kunci mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di era Menteri Agama Gus Yaqut, yakni Agus Syafi dan Rizky Fisa Abadi. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terbukti tidak pernah menerima uang USD271.500 dalam kasus haji tambahan 2023-2024, yang perkaranya saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (17/9/2026) hingga Jumat dini hari, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi kunci mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di era Menteri Agama Gus Yaqut, yakni Agus Syafi dan Rizky Fisa Abadi.
Saat menggali keterangan saksi, Gus Yaqut berkali-kali bertanya kepada Rizky Fisa terkait uang USD271.500, sebagaimana termuat dalam surat dakwaan JPU.
"Saudara Rizky, saya mau tanya, di surat dakwaan yang saya terima sehingga saya saya harus berada di ruangan ini sebagai terdakwa dan dirampas kemerdekaan saya, dirampas waktu saya bersama keluarga, disebutkan bahwa ada penyerahan USD271.000 kepada saya oleh saudara saksi, ini benar apa tidak?" tanya Gus Yaqut.
"Tidak benar, Pak," jawab Rizky.
"Benar tidak pernah menyampaikan ke saya?" tanya Gus Yaqut lagi menegaskan.
"Tidak pernah," jawab Rizky dengan lantang.
"Secara langsung atau melalui orang lain?" lanjut Gus Yaqut bertanya.
"Tidak pernah," tegas Rizky.
"Jadi tidak pernah ya. Mohon dicatat, Yang Mulia. Sungguh ini hal yang penting bagi saya," ujar Gus Yaqut.
Gus Yaqut menegaskan bahwa selama menjabat Menteri Agama berkali-kali mengingatkan anak buahnya agar menghindari praktik kotor dalam penyelenggaraan haji.
"Saya kira dua saksi ini juga tahu bagaimana saya melarang praktik-praktik yang sekarang pembuktiannya di ruangan ini. Sungguh saya kecewa, Anda berdua mantan anak buah saya dulu, tapi fakta-fakta di persidangan malam ini, Anda berdua mengecewakan saya," sebut Gus Yaqut.
Gus Yaqut yakin Majelis Hakim dapat menilai dengan jernih proses persidangan yang telah berlangsung, dimana banyak fakta-fakta baru yang diungkap oleh saksi yang dihadirkan JPU, termasuk soal uang USD271.500 tersebut.
"Biar Majelis nanti yang menilai dalam proses persidangan ini. Sekali lagi ingin saya tanyakan, pernahkah saudara saksi Rizky Fisa Abadi memberikan kepada saya uang sebesar USD271.500?" tanya Gus Yaqut untuk meyakinkan.
Rizky Fisa tetap konsisten dengan jawabannya. "Tidak pernah," kata Rizky.