Sidang lanjutan kasus kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026) malam. Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) — Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Isfah Abdul Aziz alias Gus Alex, mencecar saksi kunci KPK mengenai fee atau imbalan dari jemaah khusus, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026) malam.
Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dua mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), yakni Agus Syafi dan Rizky Fisa Abadi
Saat menggali keterangan saksi, Gus Alex meminta Rizky memastikan apakah dirinya pernah meminta sejumlah uang berdasarkan jumlah jemaah yang dialokasikan atau menjadikan pemberian fee sebagai syarat pemrosesan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Mas Rizky pernah menyampaikan ke saya enggak usulan-usulan PIHK?" tanya Gus Alex.
"Apakah kemudian saya meminta kepada Mas Rizky, terhadap usulan-usulan yang Mas Rizki kirimkan ke saya, saya tidak akan teruskan sebelum Mas Rizki memberikan fee atau uang sejumlah tertentu kepada saya. Ada enggak permintaan itu?"
"Tidak ada," jawab Rizky.
Jawaban Rizky tersebut menjadi penting dalam perkara ini karena dia menjadi saksi kunci terkait tuduhan adanya penerimaan uang atau fee percepatan dalam proses pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Konfrontir soal Uang Rp500 Juta
Dalam sidangGus Alex juga mengonfrontasi Rizky Fisa terkait aliran uang yang disebut ia terima sebesar Rp500 juta. Gus Alex meminta Rizky memperjelas keterangannya mengenai uang Rp500 juta yang sebelumnya disebut diserahkan kepadanya. Gus Alex menegaskan uang tersebut tidak pernah diterimanya secara langsung dari Rizki.
"Tadi Mas Rizky menyampaikan ketika dikonfirmasi oleh penuntut umum bahwa Mas Rizki menyerahkan uang kepada saya sejumlah Rp500 juta, betul?" tanya Gus Alex.
"Ya, tidak secara langsung," jawab Rizky.
Gus Alex kemudian memerinci uang Rp500 juta tersebut menjadi dua bagian, yakni Rp200 juta dan Rp300 juta.
Untuk uang Rp200 juta, Rizky menyebut diberikan kepada seseorang di kompleks perkantoran DPR. Namun, ketika ditanya untuk kepentingan apa uang itu diberikan, Rizky mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang pertama itu disampaikan pinjaman sejumlah Rp200 juta yang diserahkan kepada seseorang di Kompleks Senayan, kantor DPR, betul?" tanya Gus Alex.
"Betul, Pak," kata Rizky.
Gus Alex kembali memastikan apakah uang tersebut diserahkan kepada satu atau dua orang.
Gus Alex lalu menjelaskan bahwa uang tersebut ia minta untuk tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR. Namun, Rizki mengaku tidak mengingat percakapan tersebut.
Gus Alex menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut uang Rp200 juta tersebut sebagai pinjaman.
"Dan saya tidak pinjam, Mas. Saya sampaikan saya apa adanya saja. Saya tidak pinjam. Saya minta tolong ke Mas Rizki," sebut Gus Alex.
Konfrontasi berlanjut ketika Gus Alex menanyakan asal-usul uang Rp300 juta.
"Kalau yang Rp300 juta ini uang siapa, Mas?" tanya Gus Alex.
"Dari saya, Pak," jawab Rizky.
Gus Alex kemudian mengingatkan pertemuan mereka di sebuah hotel pada awal Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut dirinya meminta bantuan Rizky untuk menukarkan uang dalam pecahan riyal yang nilainya sekitar Rp70 juta.
Uang tersebut, kata dia, merupakan pengembalian biaya yang sebelumnya dikeluarkannya untuk keperluan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.
Namun, Rizky mengaku tidak mengingat peristiwa tersebut.
Gus Alex kembali menanyakan keberadaan uang sekitar Rp70 juta yang menurutnya telah dititipkan untuk ditukarkan ke rupiah.
"Lalu uang saya yang Rp70 juta ke mana, Mas?" tanya Gus Alex.
"Saya enggak tahu, Pak. Saya tidak menerima," jawab Rizky.
Rizky Fisa termasuk saksi kunci KPK terkait dakwaan penerimaan fee percepatan dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Sebab baik Rizky Fisa maupun Agus Syafii diketahui menerima ribuan dollar AS dari sejumlah PIHK.