Bayaran Artis di Kasus Promosi Judi Online Maksimal Rp 100 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Sebanyak 25 artis Tanah Air diduga mempromosikan judi online dengan bayaran minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Salah satu artis yang segera akan diperiksa Polisi yakni aktris pesohor, Wulan Guritno.
Hal ini diungkapkan Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Muhammad Zainul Arifin selaku pelapor saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Dia memperkirakan bayaran untuk Wulan Guritno dan artis tersohor kisaran puluhan bahkan ratusan juta.
"Saya pikir kalau sekelas Wulan Guritno (WG) nggak mungkin Rp 10 juta di-endorse, mereka sebagai brand ambassador," tuturnya.
Menurut Zainul, para artis dikenakan pasal 27, ayat 2, undang undang nomor 11, tahun 2008 tentang ITE. Di mana ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara, atau denda sebanyak Rp1 miliar.
“Bunyi pasal 45 ayat 2, UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Zainul Arifin.
Ia mengungkapkan, nama-nama yang resmi laporkan berinisial WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT dan ZG. Mereka memiliki latar belakang yang beragam mulai dari artis film, komedian, hingga pedangdut.
Zainul Arifin memgaku punya bukti video sederet artis itu diduga tengah mempromosikan judi online di akun sosial media mereka.
"Ada 15 video yang durasinya tidak lebih dari 1 menit. Yang kita ketahui berdasarkan keterangan korban yang disampaikan ke kita itu melalui media sosial, yaitu Instagram dan TikTok," kata Zainul Arifin.














