Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno dan 25 Artis Terancam 6 Tahun Penjara
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Muhammad Zainul Arifin melaporkan Wulan Guritno dan 25 artis Tanah Air ke Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023) kemarin. Para pesohor tersebut diduga terlibat mempromosikan judi online.
Zainul menambahkan, mereka dikenakan pasal 27, ayat 2, undang undang nomor 11, tahun 2008 tentang ITE. Di mana ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara, atau denda sebanyak Rp1 miliar.
















