Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (mengenakan kopiah hitam) saat mengikuti persidangan kasus kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan, fakta persidangan menunjukkan bahwa proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah dilakukan sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Menurut Gus Yaqut, keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan turut memperkuat bahwa proses penyusunan KMA 130 Tahun 2024 telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Tadi sudah kita dengar bersama-sama keterangan saksi menegaskan bahwa proses pembuatan KMA itu sudah sesuai dengan prosedur. KMA yang sekarang diributkan, KMA yang sekarang dipermasalahkan, KMA yang sekarang dibawa ke ruang pengadilan tadi sudah dijelaskan secara terang benderang oleh para saksi," kata Gus Yaqut seusai persidangan.
Gus Yaqut menyebut, prosedur tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur proses pembuatan KMA, termasuk KMA Nomor 707 dan KMA Nomor 770.
"Saksi juga menerangkan dengan terang benderang bahwa KMA itu berproses sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan untuk KMA yang lain. KMA 707 itu tentang prosedur pembuatan KMA, kemudian KMA 770 itu tentang pembentukan tim negosiasi," ujarnya.
"Saya kira itu hasil secara umum ya," lanjut Gus Yaqut.
Sebelumnya, KPK berulang kali menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Adapun KMA Nomor 130 Tahun 2024 mengatur mengenai kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.
Dalam sidang lanjutan kali ini, KPK menghadirkan dua saksi, yakni mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qodir. Keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat empat terdakwa.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Namun, dalam pemeriksaan yang berkaitan secara khusus dengan perkara Gus Yaqut, Abu Rokhmad mengundurkan diri sebagai saksi. Langkah tersebut diambil karena Abu Rokhmad masih memiliki hubungan keluarga dengan Gus Yaqut sehingga dinilai memiliki keterkaitan yang dapat memengaruhi kesaksiannya.