Kepala Badan Pengelola Keuangan Negara (BPKH) Fadlul Imansyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Foto: Erakini
Hal ini diungkap saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), KPK, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Negara (BPKH) Fadlul Imansyah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
“Jelas sudah di persidangan hari ini bahwa tidak ada uang negara dalam pengelolaan haji,” kata Gus Yaqut kepada wartawan seusai persidangan.
Menurut Gus Yaqut, keterangan Fadlul sangat penting karena menjadi jawaban dari dakwaan JPU yang menyebut terdapat kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan 2024.
“Pokoknya adalah tidak ada uang atau kekayaan negara yang dikelola untuk kepentingan jemaah haji. Jadi, kalau disebut ada kerugian negara terhadap pelaksanaan haji ini, kerugian yang mana?” tegas Yaqut.
Sementara itu dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut menggali sumber dana yang dikelola BPKH hingga penggunaannya.
Menjawab pertanyaan JPU maupun kuasa hukum Gus Yaqut, Fadlul menerangkan bahwa dana yang dikelola BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji berasal dari setoran jemaah haji yang kemudian dikelola sebagai keuangan haji.
“Ini berasal dari dana yang sebelumnya dikelola dan nantinya dikeluarkan oleh BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji?” tanya kuasa hukum Gus Yaqut.
“Ini berarti berasal dari setoran para jemaah haji yang selanjutnya dikelola?”
“Betul,” jawabnya.
Kuasa hukum Gus Yaqut kemudian merujuk ketentuan mengenai penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menurut dia, terdapat sejumlah komponen pembiayaan yang secara khusus digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, antara lain penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah, pelayanan umum serta pengelolaan BPIH.
Kuasa hukum kemudian menyoroti ketentuan mengenai biaya di luar komponen tersebut. Mereka meminta Fadlul menjelaskan apakah mengetahui biaya lain yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.
“Apakah Bapak tahu biaya selain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tadi?”
“Tidak tahu, Pak,” jawab Fadlul.
Kuasa hukum lalu menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU, terdapat pembiayaan untuk pengawas internal maupun eksternal serta petugas penyelenggara ibadah haji.
“Pak, pertanyaan saya, ini dananya kan berasal dari APBN atau APBD atau keuangan negara, disebutkan sendiri di dalam ketentuan perundang-undangannya, berasal dari dua sumber itu yang notabene adalah keuangan negara juga disebut di situ,” kata kuasa hukum.
Fadlul pun menegaskan bahwa BPKH tidak mengelola anggaran negara tersebut.
“APBN, kami tidak mengelola APBN, Pak,” jawab Fadlul.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada status setoran awal jemaah haji. Kuasa hukum merujuk ketentuan dalam Undang-Undang BPKH yang menyebut setoran BPIH dan BPIH khusus sebagai dana titipan jemaah haji.
“Setoran BPIH dan BPIH khusus merupakan dana titipan jemaah haji. Bapak bisa menjelaskan mengenai hal ini?” tanya kuasa hukum.
“Sesuai dengan definisi tadi, Pak, bahwa setoran awal jemaah ya berasal dari jemaah, tidak berasal dari APBN,” jawab Fadlul.
“Oke, berarti ini yang nantinya dikelola oleh BPKH dan menjadi bagian dari keuangan haji?”
“Iya, betul,” kata Fadlul.
“Jadi ini bukan masuk definisi yang tadi saya sebutkan ada dua terminologi, satunya keuangan negara. Dia nggak masuk di situ, tapi keuangan haji yang Bapak kelola, begitu?” cecar kuasa hukum.
“Iya,” jawab Fadlul.
Pagu Nilai Manfaat Tak Pernah Terlampaui
Selain sumber dana, Gus Yaqut juga menguji keterangan Fadlul mengenai penggunaan nilai manfaat dan pagu pembiayaan haji. Gus Yaqut terlebih dahulu meminta Fadlul menjelaskan arti pagu.
“Pagu itu apa, Pak?”
“Pagu itu batas maksimal yang digunakan, yang dapat digunakan,” jawab Fadlul.
Gus Yaqut kemudian menanyakan apakah penggunaan nilai manfaat yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden pernah melampaui pagu.