Kemendikdasmen Resmi Hilangkan Sistem Zonasi dan Ujian Sekolah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghilangkan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. Kemendikdasmen kini sudah punya sistem baru.
"Sebagai bocoran, kata 'zonasi' akan diganti dengan kata lain. Apa itu? Tunggu saja pengumumannya," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025), dikutip dari Antara.
Kemendikdasmen juga menghilangkan istilah ujian bagi peserta didik. Jadi, tidak ada lagi istilah "zonasi" dan "ujian" dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kedua istilah itu diganti dengan mekanisme baru.
"Tidak akan ada lagi kata 'ujian'. Kata itu tidak ada lagi," kata Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa konsep pengganti ujian sudah final dan akan segera diumumkan setelah peraturan mengenai 2025 diterbitkan.















