Ngaku Gangguan Jiwa, Siskaee Ajukan Penangguhan Penahanan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tersangka kasus produksi film pornografi Jakarta Selatan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengacara Siskaeee Tofan Agung Ginting menyebut bahwa kliennya itu mengalami gangguan kejiwaan.
"Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya--tapi kami belum menerima surat dari RS--bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Tofan menambahkan, sebelum tersandung kasus produksi film porno, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Siskaee, lanjut Tofan beberapa kali kedapatan melukai dirinya sendiri.
"Memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga, di tangannya itu banyak sayatan seperti itu," ungkapnya.
Dia menegaskan, akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjamin kliennya tidak akan kabur.
“Dan paling penting Mbak Siskaee tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum selama proses penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembuatan film porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee selesai diperiksa oleh penyidik. Siskaee langsung ditahan di rumah tahanan .















