Sejumlah elemen organisasi mahasiswa melaporkan dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga melibatkan seorang public pigur berinisial RO atau RSO ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026). Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) — Sejumlah elemen organisasi mahasiswa melaporkan dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga melibatkan seorang public pigur berinisial RO atau RSO ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026). Pelapor mengaku menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video, foto, rekaman percakapan, serta dua flashdisk kepada kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 2024.
"Hari ini kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh inisial RO. Namun kami belum bisa dulu memberitahukan inisial tersebut, karena ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian," ujar kuasa hukum korban/pelapor, Muhammad Febi Faisal, seusai membuat laporan.
Febi Faisal menyebut telah mendata sementara dua hingga tiga orang yang diduga menjadi korban. Korban berasal dari kalangan biasa. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pendalaman lebih lanjut.
Pihaknya telah menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, namun belum bisanmengungkap identitas pelapor maupun kronologi terperinci. Langkah tersebut, menurut mereka, dilakukan agar penyelidikan dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
“Korban yang baru kami data sekitar dua sampai tiga orang. Mungkin bisa banyak lagi, bisa bertambah lagi,” bebernya.
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali. Namun, jumlah kejadian dan detail peristiwa masih perlu didalami oleh penyidik.
"Kami sudah memberikan informasi ke pihak kepolisian, dalam hal ini ke SPKT, biar pihak kepolisian nanti yang akan mendalami perkara ini," tukasnya.
Febi menyebut laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 420 dan Pasal 414 KUHP baru. Meski demikian, penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Terkait alasan laporan baru disampaikan pada 2026, tim kuasa hukum menyatakan korban disebut baru menyadari bahwa peristiwa yang dialaminya diduga merupakan pelecehan seksual.
Tim kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan dua flashdisk yang disebut berisi video kepada kepolisian. Mereka juga mengklaim memiliki foto dan sebagian bukti percakapan yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Namun, isi barang bukti itu belum diperiksa secara terbuka dan kebenaran dugaan yang dilaporkan belum dapat dipastikan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Maygi Angga, menambahkan, organisasinya turut mengawal laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap persoalan sosial dan penegakan hukum.
Angga menyebut pihaknya bersama sejumlah elemen mahasiswa berencana meminta audiensi dengan manajemen terkait untuk membahas tata kelola etik. PB SEMMI juga akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) apabila ditemukan dugaan pelanggaran isi siaran, serta berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami menegaskan, sebagai organisasi mahasiswa Islam, PB SEMMI tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik prostitusi dan perbuatan yang melanggar hukum. Namun, perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar harus tetap menjunjung tinggi keadilan, hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah,” ujar Angga.
Angga juga menyatakan pihaknya berencana menyerukan boikot. Namun, belum dijelaskan secara terperinci bentuk, sasaran, maupun waktu pelaksanaan seruan tersebut.
Menurut Angga, langkah itu berkaitan dengan kekhawatiran organisasinya terhadap pengaruh figur publik terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
"Menjaga moralitas adalah tanggung jawab bersama, menegakkan hukum adalah kewajiban negara, dan mengawal keduanya merupakan bagian daripada tanggung jawab moral kami," tandasnya.
Dukungan terhadap pengawalan kasus tersebut juga disampaikan Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sarinah Venesia Debora Munua.
Sarinah mengatakan persoalan sosial, moral, dan kebudayaan perlu menjadi perhatian bersama. Ia juga menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Ia mengajak masyarakat mendukung proses hukum dan tidak mencari-cari alasan untuk menyudutkan orang yang mengaku menjadi korban.
“Kalau hari ini ada yang berani speak up untuk melaporkan dirinya bahwa dia menjadi korban pencabulan, maka seharusnya kita bersyukur dan membantu korban, bukan malah mencari celah-celah daripada si korban tersebut,” kata Sarinah.
Sementara itu, Kabid Medko PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ralan Tampubolon, menyatakan keprihatinan atas dugaan kasus tersebut. Ia menilai persoalan itu perlu ditangani dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral, pendidikan, dan tanggung jawab figur publik.
Ralan menegaskan bahwa penolakan organisasinya ditujukan terhadap perbuatan yang diduga melanggar hukum, bukan terhadap orang berdasarkan identitas atau orientasi seksualnya.
“Kami bukan menolak orangnya yang melakukan LGBT atau pencabulannya, tapi yang kami tolak itu adalah perbuatannya, perilakunya,” ujarnya.
Ralan pun mengaitkan persoalan tersebut dengan tantangan menyiapkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
"Kita mahasiswa, gerakan mahasiswa Indonesia dan teman-teman yang lain, datang ke sini ingin menyuarakan bahwa hal tersebut perlu untuk kita sama-sama sikapi. Karena kenapa? Karena perbuatan tersebut sangat berbeda dan berbanding terbalik dengan adanya nilai-nilai Pancasila," tegasnya.