JAKARTA, (ERAKINI) - Pada hari Sabtu (25/4/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami kenaikan cukup signifikan. Berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik Rp20.000, dari sebelumnya Rp2.805.000 menjadi Rp2.825.000.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang turut mengalami peningkatan, kini berada di angka Rp2.636.000 per gram. Perlu diingat, nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang mengacu pada ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk seluruh ukuran emas, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP, dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut ini daftar harga terbaru emas batangan Antam berdasarkan pecahannya!
- 0,5 gram: Rp1.462.500
- 1 gram: Rp2.825.000
- 2 gram: Rp5.590.000
- 3 gram: Rp8.360.000
- 5 gram: Rp13.900.000
- 10 gram: Rp27.745.000
- 25 gram: Rp69.237.000
- 50 gram: Rp138.395.000
- 100 gram: Rp276.712.000
- 250 gram: Rp691.515.000
- 500 gram: Rp1.382.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.765.600.000
Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai regulasi yang sama. Besarannya adalah 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak tersebut.
Dengan lonjakan harga ini, emas kembali menjadi sorotan sebagai instrumen investasi yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.