JAKARTA, (ERAKINI) - Pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur dalam kondisi hidup-hidup menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lonjakan populasi ikan sapu-sapu di sejumlah perairan dinilai menimbulkan persoalan serius terhadap keseimbangan ekosistem. Ikan yang dikenal sebagai spesies invasif ini dapat merusak habitat serta mengancam keberlangsungan ikan lokal.
Dalam praktiknya, sebagian masyarakat memilih memusnahkan ikan tersebut dengan cara dikubur langsung saat masih hidup. Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terkait hal ini?
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Dr Muhammad Ishom mengatakan, dalam prinsip umum Islam memang terdapat larangan menyiksa hewan. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk pada ikan yang tergolong spesies invasif.
Prof Ishom menjelaskan, dalam literatur fikih klasik seperti kitab Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, disebutkan bahwa menguliti hewan sebelum mati, memotong anggota tubuhnya, atau membakarnya sebelum ruh keluar termasuk bentuk penyiksaan yang tidak dibenarkan.
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Hasyiyah al-Dasuqi ala Syarh al-Kabir, yang menegaskan bahwa tindakan yang menimbulkan rasa sakit sebelum hewan benar-benar mati hukumnya makruh karena mengandung unsur penyiksaan.
Namun demikian, Prof Ishom mengungkapkan bahwa ulama mazhab Maliki memberikan pengecualian terhadap ikan. Hal ini karena ikan tidak memerlukan proses penyembelihan (dzakah), sehingga terdapat kelonggaran dalam perlakuannya.
Dalam riwayat Ibnu al-Qasim, disebutkan bahwa ikan boleh langsung dilempar ke dalam api sebelum mati. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kekhususan hukum pada ikan dibandingkan hewan darat.
“Berdasarkan keterangan tersebut, tindakan mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup dapat dianalogikan dengan kebolehan memperlakukan ikan tanpa menunggu kematian sempurna,” ujar Prof Ishom dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Dengan demikian, secara hukum fikih, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan. Terlebih jika dilakukan dalam rangka mengendalikan kerusakan lingkungan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya menolak mudarat (daf‘ al-darar) yang dibenarkan dalam syariat.
Lebih dari itu, Prof Ishom menekankan bahwa kebolehan tersebut tidak serta-merta mengabaikan nilai etika dalam Islam. Prinsip ihsan atau berbuat baik terhadap seluruh makhluk tetap harus dijunjung tinggi.
Menurutnya, mengubur ikan dalam keadaan hidup berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak sebentar, sehingga dari sisi etika dinilai kurang ideal. Ia menyarankan agar metode lain yang lebih cepat dan meminimalkan rasa sakit dapat diprioritaskan.
“Jika ada cara yang lebih cepat dan tidak menimbulkan penderitaan berkepanjangan, maka itu lebih dianjurkan,” kata dia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memusnahkan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup diperbolehkan dalam perspektif fikih Maliki, namun kurang sejalan dengan prinsip ihsan apabila masih terdapat metode yang lebih manusiawi.
MUI Ingatkan Prinsip Kesejahteraan Hewan
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan bahwa penguburan massal ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup menyalahi dua prinsip utama, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan, karena termasuk dalam upaya perlindungan lingkungan (hifẓ al-bī’ah).
“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah, masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” ujar Miftah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi kritik tersebut dengan menyatakan akan mengevaluasi metode pemusnahan yang digunakan.
“Mengenai saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya telah mendominasi ekosistem perairan di Jakarta. Bahkan, jumlahnya disebut mencapai lebih dari 60 persen. Dalam satu hari operasi di Jakarta Selatan, hasil tangkapan ikan sapu-sapu mencapai lebih dari 3,5 ton, sementara total tangkapan hampir 6,5 ton.
Data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 68.880 ekor ikan sapu-sapu berhasil ditangkap dalam kegiatan serentak di lima wilayah pada Jumat (17/4/2026), dengan total berat mencapai 6.979,5 kilogram atau sekitar 6,98 ton.
Rinciannya, wilayah Jakarta Selatan mencatat tangkapan terbesar yakni 63.600 ekor atau setara 5.300 kilogram dari kawasan Setu Babakan. Jakarta Timur menyusul dengan 4.128 ekor (825,5 kilogram), Jakarta Pusat 536 ekor (565 kilogram), Jakarta Utara 545 ekor (271 kilogram), serta Jakarta Barat 71 ekor (17 kilogram).
Upaya pengendalian ikan sapu-sapu ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pelestarian lingkungan, mengingat spesies tersebut dinilai mengancam keseimbangan ekosistem perairan.