Search

Asosiasi Tolak Aturan Prabowo soal Bagi Hasil Aplikator dan Ojol Maksimal 8 Persen, Begini Alasannya

JAKARTA, (ERAKINI) - Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) meminta aturan bagi hasil antara mitra pengemudi ojek online (ojol) dan platform aplikator menjadi maksimal 8 persen, dikaji ulang. Aturan itu dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan, pembatasan potongan maksimal 8 persen dapat berdampak luas apabila diterapkan tanpa kajian komprehensif dan dialog dengan pelaku industri. Kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang platform dalam menjaga kualitas layanan, insentif, serta aspek keselamatan mitra.

“Kami memahami semangat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, kebijakan yang baik harus berpijak pada data, realitas ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2025).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk pembagian hasil antara aplikator dan ojol. Jika dulu 20-80 persen, maka kini menjadi 8-92 persen. 

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).

Presiden menegaskan kebijakan tersebut bertujuan membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan menghadapi risiko di jalan. Ia menilai skema pembagian hasil yang berlaku saat ini belum sepenuhnya adil bagi pengemudi.

Menurut Prabowo, sistem pembagian hasil yang selama ini berjalan belum sepenuhnya adil bagi para mitra pengemudi. Prabowo pun mempersilakan perusahaan yang tidak setuju hengkang dari Indonesia. 

"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Prabowo disambut tepuk tangan massa.

Menanggapi hal itu, Agung menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan batas komisi 8 persen dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Ekosistem ini telah menjadi bantalan sosial bagi jutaan orang, sehingga kebijakan yang diambil perlu menjaga keberlanjutannya,” tandasnya.

Ia menilai isu kesejahteraan mitra tidak bisa disederhanakan hanya pada besaran potongan platform. Ekosistem mobilitas dan pengantaran digital memiliki struktur biaya kompleks, mencakup teknologi, keselamatan, layanan pelanggan, perlindungan risiko, promosi, edukasi mitra, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga investasi berkelanjutan.

Saat ini, sektor tersebut melibatkan sekitar 4 juta mitra pengemudi aktif dan menjadi sumber penghasilan utama maupun tambahan. Selain itu, sektor ini juga berkontribusi ratusan triliun rupiah per tahun terhadap perekonomian nasional serta mendukung jutaan UMKM dan pekerja di sektor lain yang bergantung pada layanan logistik dan mobilitas.

Agung menambahkan, pembatasan 8 persen berpotensi memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen. Hal ini dapat memaksa perusahaan mengubah model bisnis secara signifikan dan mendadak, dengan dampak yang bersifat kompleks dan sistemik, termasuk terhadap stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

Kata dia, setiap platform memiliki model bisnis dan skema komisi yang berbeda, disesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, serta kebutuhan mitra. Karena itu, mitra seharusnya memiliki kebebasan memilih platform dengan skema yang paling sesuai, tanpa penyeragaman.

Secara global, rata-rata platform fee berada di kisaran 15–30 persen untuk layanan ride-hailing dan pengantaran, tergantung model bisnis dan tingkat kematangan pasar. Dengan demikian, batas komisi 8 persen berpotensi menjadi yang terendah di dunia yang ditetapkan pemerintah.

“Hal ini dapat berdampak negatif terhadap daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi global,” kata Agung.

Ia menegaskan, Modantara siap berdialog dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan yang seimbang, implementatif, dan berkelanjutan.

“Kami percaya kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, daya saing investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tutupnya.