Search

Dari Haji Ilegal hingga Penjualan Dam, Total 19 WNI Ditangkap di Arab Saudi

MAKKAH, (ERAKINI) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat sejumlah pelanggaran selama musim haji 2026.

Pelanggaran tersebut mulai dari promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga kasus memotret perempuan warga Saudi.

Konsul Jenderal KJRI Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary mengatakan, dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di mana namanya di Khororoh dan ada 4 di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat wawancara bersama tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Yusron menjelaskan, 2 WNI yang mendapat pembebasan bersyarat terdiri dari satu orang yang diduga terlibat kasus memotret perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait kasus penjualan dam.

Menurut Yusron, WNI yang diduga merekam perempuan Saudi saat ini masih diperbolehkan melanjutkan ibadah hajinya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.

Yusron menuturkan, apabila tidak ada tuntutan dari pihak korban, maka WNI tersebut dapat kembali ke Indonesia saat masa pemulangan jemaah haji. Namun, apabila terdapat tuntutan khusus dari korban, proses hukum masih bisa berlanjut.

“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya karena dalam sistem hukum Arab Saudi ada pidana yang bersifat umum dan ada lagi satu pidana yang bersifat khusus,” ucapnya.

Yusron mengatakan bajwa pidana khusus dalam sistem hukum Arab Saudi bergantung pada tuntutan dari pihak korban. 

Selain itu, KJRI Jeddah juga mencatat terdapat empat kasus terkait penjualan dam. Dari empat kasus tersebut, satu orang telah memperoleh pembebasan bersyarat karena bukti yang belum mencukupi.

“Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” ujar Yusron.

Lebih lanjut, Yusron mengatakan, dalam sistem hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti setelah penangkapan dilakukan. Jika dalam periode tersebut bukti belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh,” ucapnya.