MAKKAH, (ERAKINI) - Nadzir Baitul Asyi Arab Saudi membagikan dana hasil pengembangan wakaf sebesar 11,2 juta riyal atau sekitar Rp52,1 miliar kepada 5.426 jemaah haji asal Aceh pada musim haji 2026. Penyerahan dana kompensasi tersebut dilakukan langsung oleh pengelola Baitul Asyi Arab Saudi, Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu di pemondokan jemaah haji Aceh di kawasan Jarwal, Makkah, Selasa (12/5/2026).
Dalam keterangannya, Syaikh Baltu menjelaskan bahwa wakaf tersebut berasal dari aset peninggalan Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi. Ia mengatakan, wakaf tersebut telah berlangsung selama 220 tahun sejak aset itu diserahkan untuk dikelola dan hasilnya diberikan kepada masyarakat Aceh yang menunaikan ibadah haji.
"Wakaf ini dijaga Allah, juga kerajaan Arab Saudi. Di bawah kekuasaan mereka sebagai yang diberi amanah, menjaga dan memberikan amanah kepada orang yang layak mengendalikannya," kata Syaikh Baltu kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah.
Menurut dia, setiap jemaah haji asal Aceh akan menerima dana sebesar 2.000 riyal atau setara sekitar Rp9,2 juta. Syaikh Baltu menegaskan, dana tersebut merupakan kompensasi atas pengelolaan hotel wakaf milik Baitul Asyi yang saat ini disewakan kepada pihak lain.
"Dalam perjanjian wakaf disebutkan jemaah Aceh itu berhak mendapatkan penginapan. Karena hotel tersebut disewakan kepada pihak lain, maka pihak dari pengelola Baitul Asyi memberi kompensasi," ucapnya.
Pembagian dana wakaf itu, kata dia, telah berlangsung selama 11 tahun terakhir. "Sekarang sudah 11 tahun dibagikan. Berkisar 100 juta [riyal] lebih yang telah dibagikan," tuturnya.
Dia berharap dana yang diterima jemaah dapat dimanfaatkan dengan baik selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Pada penyelenggaraan haji 2026, Provinsi Aceh memperoleh kuota sebanyak 5.426 jemaah yang terbagi dalam 14 kelompok terbang (kloter), dengan masing-masing kloter diisi sekitar 393 orang.
Dari total tersebut, hanya satu kloter yang diberangkatkan pada gelombang pertama. Mayoritas jemaah Aceh masuk dalam gelombang kedua dengan penerbangan langsung dari Indonesia menuju Jeddah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.
Wakaf Baitul Asyi sendiri diikrarkan oleh Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah. Dalam akta wakaf disebutkan bahwa rumah tersebut diwakafkan bagi masyarakat Aceh yang melaksanakan ibadah haji serta warga Aceh yang menetap di Makkah.
Habib Bugak juga menunjuk seorang nazir dari kalangan ulama Aceh yang bermukim di Makkah untuk mengelola wakaf tersebut sesuai syariat Islam.
Seiring waktu, Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nazir Baitul Asyi pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi.
Selanjutnya, sejak 1424 Hijriah atau 2004 Masehi, pengelolaan wakaf dilanjutkan oleh tim yang dipimpin Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi bersama Dr Abdullatif Baltu.
Kini, nilai aset wakaf Habib Bugak Asyi disebut telah berkembang mencapai lebih dari 200 juta riyal atau sekitar Rp5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Aset tersebut di antaranya berupa Hotel Ajyad setinggi 25 lantai yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram.
Selain itu, Baitul Asyi juga memiliki Menara Ajyad setinggi 28 lantai yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua bangunan tersebut mampu menampung lebih dari 7.000 orang dan dilengkapi berbagai fasilitas pendukung.
Hingga kini, masyarakat Aceh masih terus menerima manfaat dari wakaf yang diwariskan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam.