PENAJAM PASER UTARA, (ERAKINI) - Masyarakat Adat Paser Mentawir akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimulyono, setelah menanti selama satu tahun.
Penyerahan SK Nomor 84 Tahun 2026 itu diberikan langsung kepada Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (13/5/2026).
Melalui SK tersebut, Masyarakat Adat Paser memperoleh sejumlah hak, di antaranya mengekspresikan kearifan lokal, memanfaatkan pengetahuan tradisional, bekerja sama secara adil dengan pihak pengakses kearifan lokal, hingga mendapatkan perlindungan dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Selain itu, masyarakat adat juga diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat terhadap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Wilayah kearifan lokal yang diakui memiliki luas sekitar 1.319,1 hektar. Kawasan tersebut merupakan ekosistem mangrove yang masih terjaga dan menjadi habitat berbagai flora dan fauna dilindungi, termasuk Pesut Mahakam atau Irrawaddy Dolphin.
Dalam sambutannya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimulyono menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap budaya lokal.
“Pemberian SK Kearifan Lokal ini sebagai wujud pembangunan IKN yang inklusif yang menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang ikut serta dalam upaya perlindungan lingkungan,” kata Basuki.
Sementara itu, Kepala Adat Paser Mentawir Sahnan menyampaikan apresiasi kepada Otorita IKN atas pengakuan tersebut. Dia berharap budaya masyarakat adat Paser dapat terus terjaga dan mendapat dukungan berkelanjutan.
Hal senada disampaikan Lurah Mentawir, Nelva Susanti, yang turut hadir dalam acara penyerahan SK.
“Pemberian SK Kearifan Lokal kepada Masyarakat Adat Mentawir merupakan langkah awal yang memberikan peran kepada masyarakat adat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Direktur Epistema Institute, Asep Y. Firdaus, menilai tantangan berikutnya adalah memastikan masyarakat adat dapat hidup sejahtera tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Menurut dia, dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk mendukung masyarakat adat mengembangkan aktivitas ekonomi alternatif yang ramah lingkungan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Otorita IKN atas penerbitan SK tersebut, serta kepada sejumlah lembaga pendukung seperti Perkumpulan HuMa, Rainforest Trust, dan The Asia Foundation yang turut berkontribusi dalam proses pengakuan kearifan lokal Masyarakat Adat Paser.
“Epistema Institute mendapatkan apresiasi dari Deputi LHSDA Otorita IKN, Myrna A. Safitri, karena telah konsisten mendampingi Masyarakat Adat Paser dalam proses pengakuan kearifan lokal,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga memberikan penghargaan kepada kelompok Bawe Regok Mentawir yang berhasil memproduksi batik mangrove menggunakan pewarna alami.