Search

Bung Erki Now: Kejar Jambret, Berujung Tersangka

Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ibu-ibu dijambret dua orang pengendara sepeda motor, sang suami yang bernama Hogi Minaya mengejar dengan mobil. Dalam peristiwa pengejaran, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas. Hogi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi juga terjerat Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.