Terungkap, Uang Miliaran yang Disita KPK dalam Kasus Kuota Haji Milik Sah PIHK
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Barang bukti uang miliaran yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, kembali menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Terungkap bahwa barang bukti tersebut hasil keuntungan dan uang pribadi perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Fakta ini terungkap ketika tim penasihat hukum terdakwa Islah Abidal Aziz alias Gus Alex menggali asal-usul uang yang disita KPK dari sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yagut) dan Gus Alex, KPK kembali menghadirkan 8 saksi dari PHIK.
Saksi merupakan pengelola travel dan pengurus asosiasi PIHK yang telah dihadirkan pada persidangan Kamis pekan lalu.
Saat menggali keterangan saksi, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta penjelasan sumber uang yang disita penyidik dari rumah maupun perusahaan mereka. Pada saksi dengan tegas menyatakan uang yang disita penyidik bukan berasal dari keuangan negara, APBN, maupun dana yang dikelola pemerintah, melainkan uang perusahaan.
Salah satu saksi, Ahmad Taufik, mengakui terdapat uang yang disita dari tempatnya. Namun, ia menegaskan uang tersebut merupakan uang commitment fee yang telah dikembalikan.
Ketika didalami sumber uang tersebut, Ahmad menyebut uang itu berasal dari perusahaan miliknya, bukan dari keuangan negara.
Penasihat hukum Gus Alex kemudian memastikan apakah perusahaan Ahmad menerima aliran dana dari APBN, mendapatkan otorisasi Menteri Keuangan, atau menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
"Tidak ada," tegas Ahmad.
Penasihat hukum kembali memastikan bahwa tidak terdapat uang yang bersumber dari APBN maupun keuangan negara dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
"Sama sekali tidak ada," jawab Ahmad.
Keterangan serupa disampaikan saksi Budi Darmawan. Ia menegaskan uang yang dikelola perusahaannya bukan bersumber dari keuangan negara ataupun dana APBN.
"Tidak ada," ujar Budi.
Menurut Budi, pendapatan perusahaan PIHK merupakan bagian dari aktivitas usaha sah penyelenggaraan haji khusus. Karena itu, keuntungan yang diperoleh perusahaan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai uang negara.
Persoalan asal-usul uang sitaan juga mencuat ketika saksi Arta Hanif menjelaskan uang yang ditemukan penyidik di kamar pribadinya.
Arta menyebut uang tersebut berasal dari hasil usaha yang telah dijalankannya selama bertahun-tahun. Ia mengaku memiliki sejumlah usaha dan pernah bergerak di bidang perkebunan.
"Uang yang ada di tempat saya itu hasil jerih payah dari usaha saya," kata Arta.
Ia mengungkapkan, sebagian uang yang disita telah lama disimpan. Hal itu jelas dapat diketahui dari nomor seri uang yang ditemukan penyidik.
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Gus Alex, juga menguji istilah "illegal gain" yang disebut pernah disampaikan penyidik kepada saksi.
Arta Hanif mengakui pernah mendengar istilah tersebut dari penyidik. Menurut pemahamannya, illegal gain dikaitkan dengan keuntungan PIHK dari pemanfaatan kuota haji tambahan.
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan dasar yang membuat keuntungan perusahaan PIHK dari penyelenggaraan haji khusus dikategorikan sebagai keuntungan ilegal.
Arta pun menegaskan, perusahaan PIHK diperbolehkan memperoleh keuntungan dari layanan haji khusus. Maka itu, Arta mengaku pernah menolak ketika uang hasil usahany tersebut diminta untuk diserahkan kepada KPK karena menurutnya merupakan hasil kerja perusahaan.
"Sudah saya sampaikan. Makanya dalam BAP saya pada waktu itu menolak ketika itu harus diserahkan kepada KPK karena itu adalah hasil kerja satu tahun pada saat pelaksanaan haji tahun tersebut," tandasnya.
Hal senada disampaikan saksi Fuad Hasan Mansurdi. Ia menyatakan perusahaan yang bergerak dalam penyelenggaraan haji khusus diperbolehkan memperoleh keuntungan dari layanan yang diberikan kepada jamaah.
"Sangat boleh," kata Fuad.
Menurut Fuad, ketentuan mengenai penyelenggaraan haji khusus memberikan ruang bagi PIHK untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dijalankan.
Budi Darmawan dan Farid Aljawi juga memberikan jawaban serupa ketika ditanya apakah perusahaan PIHK diperbolehkan memperoleh keuntungan.
"Boleh," ujar keduanya.
Tim penasihat hukum kemudian menyoroti angka yang disebut dalam surat dakwaan dan dikaitkan dengan komponen kerugian negara.
Salah satunya adalah selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp438 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sekitar Rp39 miliar serta dugaan fee percepatan sekitar Rp143 miliar.
Menurut penasihat hukum, apabila penerimaan tersebut merupakan keuntungan usaha PIHK yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan penyelenggaraan haji khusus, maka perlu diuji kembali dasar memasukkannya sebagai komponen kerugian keuangan negara.
"Kalau itu yang saudara masuk sebagai illegal gain, makanya menjadi aneh bagi kami dimasukkan sebagai komponen kerugian negara," tegas Wa Ode.
Bantah Berikan USD2,39 Juta kepada Gus Alex
Persidangan juga mengungkap bantahan saksi Budi Darmawan terhadap salah satu tudingan dalam surat dakwaan.
Penasihat hukum menyebut surat dakwaan mencantumkan tudingan bahwa Gus Alex memperkaya diri dengan menerima uang sebesar USD2.390.800 dari Budi Darmawan.
Namun, ketika dikonfirmasi langsung di hadapan majelis hakim, Budi membantah pernah memberikan uang tersebut kepada Gus Alex.
"Apakah Saudara Budi Darmawan pernah memberikan uang sejumlah USD2.390.800 kepada Gus Alex?" tanya Waode.
"Tidak pernah," jawab Budi tegas.
Penasihat hukum kembali memastikan jawaban tersebut. "Betul sekali," kata Budi.
Keterangan itu dinilai penting oleh tim hukum karena berkaitan langsung dengan uraian penerimaan uang dalam surat dakwaan.
Tidak hanya soal uang sitaan, para saksi juga ditanya mengenai dugaan permintaan uang oleh Gus Alex.
Muhammad Al-Fatih, Firman Taufik, Ahmad Taufik, dan Budi Darmawan secara kompak menyatakan tidak pernah dihubungi Gus Alex untuk dimintai uang berkaitan dengan pengelolaan haji.
"Tidak pernah," jawab para saksi ketika ditanya apakah Gus Alex pernah meminta sejumlah uang, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung.
Mereka juga mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Gus Alex terkait adanya pihak lain yang diduga membawa-bawa namanya untuk meminta uang.
Penasihat hukum menilai keterangan para saksi ini penting untuk menguji tudingan dalam perkara kuota haji, terutama mengenai siapa sebenarnya pihak yang meminta atau menerima uang dari perusahaan-perusahaan PIHK.


















