Bung Erki Now: Pakan Dikorupsi, Nyawa Satwa Melayang
Wawan BastianSabtu, 25 Juli 2026 | 20:34 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 M pada periode 2016-2024.CA disebut melakukan modus mark up anggaran pakan satwa. Yakni jumlah makan satwa dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya direkayasa dan dibuat seolah sesuai. Perbuatan tersangka berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang tidak terawat dengan baik, bahkan sampai menewaskan satwanya akibat kelaparan.














