Bung Erki Now: Perpanjang Jabatan ala Kades
Wawan BastianSelasa, 15 September 2026 | 09:41 WIB

Sejumlah kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2027 mengusulkan perpanjangan masa jabatan tanpa melalui pemilihan kepala desa. Alasannya dapat menekan biaya pelaksanaan Pilkades dan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Aspirasi itu disampaikan saat audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Saat ini masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yaitu 8 tahun dengan maksimal 2 periode jabatan. Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri belum menyampaikan sikap resmi terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.














