Diminta Kembalikan Rp23 Juta, 44 Guru Beasiswa Pemprov Riau Mengadu ke DPRD
Akhmad Baihaqi Arsyad
PEKANBARU, (ERAKINI) – Sebanyak 44 guru yang mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Provinsi Riau mendatangi Komisi V DPRD setempat. Kedatangan mereka adalah untuk meminta solusi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta mereka untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp23 juta.
Kedatangan para guru tersebut kemudian diterima Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Karmila Sari, Selasa (29/8/2023).
Perwakilan guru tugas belajar Provinsi Riau, Teguh mengatakan sebanyak 44 orang guru mendapat beasiswa melalui seleksi yang kemudian lulus untuk disekolahkan oleh Pemprov Riau ke Bandung.
"Selama kuliah kami tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa kami diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan. Ketika kami selesai kuliah, sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Kenapa dikembalikan, karena ada temuan BPK," kata Teguh.
Teguh mengungkapkan bahwa para guru ASN ini ketika diminta untuk mengembalikan, sudah tidak punya uang. Harusnya dari awal tidak dibayarkan jika akan menimbulkan masalah seperti ini.
"Ketika bermasalah jangan ditagihkan ke kami. Yang bayarkan bendahara Dinas Pendidikan. ya kami tidak tahu, kami sedang kuliah," ucap Teguh.
Teguh menyayangkan kecerobohan pihak Disdik membuat mereka yang menanggung kesalahan tersebut. Sebab, dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK itu tercatat bahwa kurangnya monitoring, artinya bendahara Disdik kurang teliti memahami aturan yang mengakibatkan para guru menjadi korban.
"Per orang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang. Kami sudah menghadap ke BPK, kami menyurati BPK serentak. Kemudian kami dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur," jelas Teguh.

















