Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menahan sebanyak 800 kilogram daging celeng tanpa dokumen di Pelabuhan Samudera Bitung, Senin (11/8/2025). (Foto: Badan Karantina Indonesia).
Daging celeng tersebut ditahan oleh petugas Karantina Sulut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina. Hal itu disampaikan oleh Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa (12/8/2025).
“Ada 10 boks, jadi saat tim dari Satuan Pelayanan Karantina di Bitung melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Samudera Bitung, saat itu kapal KM Sabuk Nusantara 59. Kemudian petugas mencurigai 10 boks stirofoam dan menemukan komoditas tersebut,” kata I Wayan Kertanegara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yaitu sertifikat karantina dari daerah asal. Pemilik mengaku tidak mengetahui prosedur karantina saat akan mengirimkan daging babi hutan tersebut dari Pulau Falabisahaya, Kec. Mangoli Utara, Kab. Kepulauan Sula. Sehingga petugas melakukan tindakan karantina penahanan dan dilanjutkan tindakan karantina penolakan. “Komoditas tersebut kita tolak pemasukannya ke Bitung, dan kita lakukan tindakan karantina penolakan, atau dikembalikan ke daerah asal,” ungkap Wayan.
Karantina Sulut memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik daging tersebut agar setiap melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran dan tempat pemasukan. Hal tersebut menurut Wayan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dijelaskan oleh Wayan bahwa penyelundupan celeng tersebut berisiko menyebarkan penyakit seperti Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) serta penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang dapat merusak produktivitas ternak babi di wilayah Bitung dan sekitarnya.
Hal tersebut juga menurutnya untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan hingga kesehatan masyarakat di Sulawesi Utara.
Adapun berdasarkan data Karantina Sulut, dari Januari sampai 12 Agustus 2025, Karantina Sulut sendiri telah melakukan 140 kali tindakan karantina penahanan terhadap berbagai komoditas yang masuk ke wilayahnya dan tidak memenuhi persyaratan karantina.
Kepada masyarakat, Wayan mengimbau untuk turut serta dalam melindungi sumber daya alam hayati yang ada di Bitung maupun Sulawesi Utara pada umumnya dengan melaporkan ke petugas karantina saat akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.