Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Abdul Rahman Ahdori
MALANG, (ERAKINI)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan nilai total barang mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, dari sejumlah operasi penindakan yang dilakukan selama satu pekan terakhir, ada kurang lebih 174.060 batang rokok ilegal yang diamankan.
"Dari hasil penindakan, ada sebanyak 8.703 bungkus rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp218,4 juta," kata Gunawan, Minggu (27/8/2023).
Gunawan menjelaskan, dari hasil penindakan tim Bea Cukai Malang terhadap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, ada potensi kerugian negara sebesar Rp116,4 juta. Bea Cukai Malang akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, penindakan terhadap ratusan ribu batang tersebut bermula pada operasi rutin pada perusahaan jasa titipan yang berada di wilayah Raya, atau di wilayah Kota , Kabupaten dan Kota Batu pada sejak 21 Agustus 2023.


















