Bawaslu Sultra Periksa 14 Caleg DPR RI Diduga Langgar Ketentuan Kampanye
Abdul Rahman Ahdori
KENDARI, (ERAKINI)-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa sebanyak 14 orang calon anggota legislatif DPR RI terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, dugaan pelanggaran 14 caleg itu pertama kali dilaporkan seorang warga dengan mengacu ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
















