Polda Jateng Larang Penyalaan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng melarang penyelenggaraan pesta kembang api saat momen malam pergantian tahun (tahun baru) 2026 mendatang di wilayah hukumnya.
“Direktorat Intelkam (Intelijen Keamanan) Polda Jateng tidak memberikan izin kembang api di malam tahun baru, termasuk kegiatan konser agar dialihkan ke kegiatan konser penggalangan dana dan doa untuk Sumatera,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat kegiatan Rilis Akhir Tahun Polda Jateng, di Gedung Borobudur Kompleks Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/12/2025).
Larangan tersebut diketahui merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas tidak memberikan izin kembang api di seluruh wilayah Indonesia.
Kombes Artanto mengemukakan pihaknya bersama polres jajaran di Jateng akan menyiapkan personel untuk mengingatkan masyarakat perihal tersebut.
“Namun penyalaan lilin elektronik atau penyalaan sirine damkar (pemadam kebakaran) diperbolehkan,” lanjutnya.
Diketahui, beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah bencana alam di sejumlah wilayah di Indonesia. Terparah, akhir November lalu, melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) di mana korban tewas tembus lebih dari 1000 jiwa.
Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Sabtu (27/12/2025) mencatat korban jiwa bencana Sumatera mencapai 1.138 orang. Korban meninggal terbanyak di Aceh yakni 511 orang, Sumut 365 orang dan Sumbar 262 orang.
Jumlah pengungsi mencapai 449.846 jiwa, lebih dari 171ribu rumah rusak dan 1,9ribu fasilitas umum mengalami kerusakan.
















