Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Foto: Antara/Ali Khumaini)
KARAWANG, (ERAKINI) - Polres Karawang mengungkap kasus penggelapan dan penipuan berupa arisan fiktif dengan sebutan 'Get Arisan' yang berhasil mengelabui puluhan masyarakat yang mayoritasnya kalangan ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (30/10/2023).
"Ada satu pelaku yang kami tangkap dalam kasus ini, berinisial AH (22), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang," kata Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Karawaang mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk polisi di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Kasus itu, kata dia, terungkap setelah pihaknya menerima sembilan pelaporan pengaduan terkait dengan arisan fiktif. Laporan itu disampaikan oleh sejumlah korban yang menjadi peserta arisan fiktif.
Menurutnya, korban mulai berdatangan ke Mapolres Karawang sejak September 2023, guna melaporkan pelaku. Mereka mengaku tertipu oleh pelaku yang ternyata hanya menjalankan arisan fiktif.
Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus operandi yang dijalankan pelaku adalah menghimpun uang dari para korban dengan iming-iming mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
"Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban berkali-kali lipat. Misalnya, korban yang setor Rp3 juta, 3 atau 4 minggu kemudian bisa mendapatkan Rp5 juta," katanya.
Masing-masing korban, kata Kapolres, menyetorkan uang ke pelaku dengan nilai yang bervariasi, ada yang Rp3 juta dan ada pula yang sampai menyetorkan uang Rp300 juta.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, korban arisan fiktif tersebut mencapai sekitar 50 orang, yang sebagian besarnya merupakan ibu rumah tangga.
Ke-50 orang tersebut belum menerima arisan mereka, padahal mereka sudah menyetor uang dengan nilai bervariasi. Jika ditotalkan uang arisan untuk 50 orang itu mencapai Rp1,9 miliar.
Sebenarnya, lanjut Kapolres, pada awalnya pelaku berhasil memutarkan uang hasil setoran, dan memberikan keuntungan kepada sejumlah korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, pelaku kelimpungan mengelola uang itu. Apalagi pelaku mengaku sempat menggunakan uang arisan itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, dan untuk berfoya-foya.
Kemudian, dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aset milik pelaku, termasuk kendaraan bermotor Vespa, Honda BR-V, dan Honda PCX, buku tabungan bank, serta dua ponsel merek Oppo.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (ant)