Babak Baru Kasus Bandung Zoo: Polda Jabar Tetapkan Sri Devi sebagai Tersangka
Thomas Pulungan
BANDUNG, (ERAKINI) – Kasus pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru. Polda Jawa Barat menetapkan mantan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di pada 16 Oktober 2025.

















