Sejumlah elemen mahasiswa di Kota Ternate, Senin, menggelar demo di depan Kediaman Gubernur Malut di Ternate, meminta agar Pemprov Malut segera hentikan aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Senin (11/9/2023). (Foto: Antara/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
TERNATE, (ERAKINI) - Sejumlah elemen mahasiswa meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara agar mengevaluasi aktivitas perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah. Hal itu menyusul adanya kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Sagea.
Permintaan evaluasi aktivitas perusahaan tambang tersebut disampaikan oleh mereka lewat aksi unjuk rasa digelar di depan kediaman di Kota Ternate, Senin (11/9/2023).
"Kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera membentuk tim terpadu investigasi untuk mengecek aktivitas perusahaan tambang, akibat adanya pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Sagea," kata Koordinator aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam HMI) Cabang Ternate, Yusril Buang, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Senin (11/9/2023).
Yusril Buang menyebut bahwa air dari Sungai Sagea merupakan kehidupan yang dipakai untuk diminum warga setempat, ekowisata dan mata pencaharian masyarakat Sagea.
Namun, lanjut dia, sejak 14 Agustus 2023 kondisi air Sungai Sagea tercemar sedimentasi sehingga berubah warna menjadi keruh. Hal itu diduga kuat lantaran aktivitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di belakang Desa Sagea atau Boki Maruru.
Boki Maruru adalah destinasi karst di Sagea, Halmahera Tengah, yang juga dilintasi Sungai Sagea. Boki Maruru juga mengandung nilai-nilai kebudayaan yang disakralkan masyarakat setempat sebagai bagian dari peninggalan leluhur.
Menurut Yusril, ada lima perusahaan tambang yang diduga mencemari sungai, yaitu PT Weda Bay Nicel (WBN), PT Tekindo, PT Pasifing Maining, PT Halmahera Sukses Mineral dan PT IWIP
Yusril menyebut, pencemaran air Sungai Sagea mengisyaratkan adanya masalah baik dalam pembuatan maupun pelaksanaan analisis dampak lingkungan (amdal) terhadap perusahaan tambang tersebut.
Pihaknya berharap bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna menjaga lingkungan.
Para mahasiswa, dalam aksi tersebut, menuntut dilakukan penyidikan dan penegakan hukum lingkungan oleh instansi berwenang terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran aliran sungai Sagea dan segera menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara Fachruddin Tukuboya menyatakan pihaknya telah membentuk tim terdiri dari DLH Maluku Utara, DLH Kabupaten Halmahera Tengah, dan Dinas Kehutanan.
Menurutnya, tim tersebut, belum menemukan adanya pencemaran berasal dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di kabupaten itu. Limbah milik perusahaan tambang, kata dia, memang tidak dialiri ke Sungai Sagea, Boki Maruru.
Bahkan, lanjut dia, berdasarkan hasil pemantauan di udara yang dilakukan tim investigasi, belum menemukan pembuangan limbah lima perusahaan tambang itu mengarah hingga ke Sungai Sagea maupun Boki Maruru.
Kendati begitu, kata Fachruddin Tukuboya, pihaknya akan melakukan kajian secara hidrolis melalui ahli yang telah disiapkan. (ant)