SEMARANG, ERAKINI – Jurnalis diminta melek hukum agar pada kerja jurnalistiknya terhindar dari potensi jerat pidana namun tetap berjalan dalam koridor kebebasan pers sesuai regulasi.
Hal ini juga seiring berlakunya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada awal Januari 2026 ini.
Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang M. Azil Maskur mencontohkan pada KUHP baru itu misalnya diatur tindakan pidana yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses persidangan alias tindak pidana contempt of court.
“Kalau tidak diizinkan hakim menyiarkan proses persidangan bisa jadi masalah hukum,” kata dia saat kegiatan FGD Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Pers Jawa Tengah di Kota Semarang Rabu, (11/3/2026) petang.
Pada kegiatan yang didukung Bank bjb itu, Azil menambahkan memang pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru bukan sepenuhnya aturan baru, beberapa di antaranya sudah ada sejak KUHP lama yang merupakan warisan Belanda.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula) Dr. Rahmat Bowo Suharto mengemukakan pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Landasan hukumnya sesuai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kebebasan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi dan kode etik jurnalistik, di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan bukan sekadar kebebasan,” tambah Rahmat Bowo yang juga jadi narasumber kegiatan itu.
Di saitu sisi pers memiliki sejumlah hak seperti mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi, mengembangkan pendapat umum berdasar data yang tepat, akurat dan benar dalam menjalankan tugas, namun pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan dan asas praduga tak bersalah.
Dia mengingatkan sejumlah pasal dalam KUHP baru itu juga ada yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik.
“Penghinaan terhadap Presiden misalnya, merupakan delik aduan mutlak, artinya hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Dia menekankan sengketa produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Dia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme UU Pers lebih dulu.
“Harus melalui hak jawab, hak koreksi dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” tandasnya.