Hukum pidana Indonesia memasuki era baru. Polri dan Kejagung mulai mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru sejak Jumat, 2 Januari 2026. Foto: Ilustrasi
JAKARTA, (ERAKINI) — Hukum pidana Indonesia memasuki era baru. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Andiko mengatakan, seluruh panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri.
“Pedoman tersebut sudah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, mulai hari ini seluruh satuan kerja pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri telah mengimplementasikan pedoman tersebut. Satuan tersebut meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan baru tersebut dengan menyesuaikan pada KUHP dan KUHAP yang saat ini berlaku,” katanya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan hari ini mulai melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Sementara itu, secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru, yakni pada 2 Januari 2026.
“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi, otomatis hukum materiil dan hukum formilnya dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.
Untuk diketahui, terdapat 14 substansi utama pembaruan KUHAP, yakni sebagai berikut:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.