Tembak Warga saat Resepsi Pernikahan, Anggota DPRD Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Thomas Pulungan
LAMPUNG, (ERAKINI) - Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tidak disengaja terhadap warga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, MSM dijerat Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

















