20 Warga Binaan Lapas di Jatim Beragama Hindu Terima Remisi Nyepi 2024
Akhmad Baihaqi Arsyad
SURABAYA, (ERAKINI) - Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Jawa Timur (Jatim) memperoleh remisi khusus Nyepi 2024 dengan waktu paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3/2024). "Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujarnya.
Menurut Heni, 2 orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Heni.
Hal ini, kata dia, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan. "Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga atau tidak," katanya.

















