Pendaftaran PPDB 2024 jenjang SMA, SMK, dan SLB, untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar), sudah dibuka mulai hari ini. Foto: Ist
BANDUNG, (ERAKINI) - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang SMA, SMK, dan SLB, untuk Provinsi Jawa Barat (Jabar), sudah dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui calon peserta didik sebelum mendaftar.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Pemprov Jabar, pelaksanaan PPDB 2024 untuk Jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, sebagai berikut:
Jadwal PPDB Tahap 1:
Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 3-7 Juni 2024
Uji Kompetensi Jalur Prestasi (SMA): 10-12 Juni 2024
Pengumuman Hasil: 19 Juni 2024
Daftar Ulang: 20-21 Juni 2024
Jadwal PPDB Tahap 2: Pendaftaran dan Submit Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
Uji Bidang Keahlian (SMK): 1-2 Juli 2024
Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024
Alur dan Prosedur PPDB 2024
Proses pendaftaran PPDB Jabar untuk jenjang SMA/SMK/SLB, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.
Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta dari Luar Provinsi
Berikut tata cara pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik yang berasal dari luar provinsi Jawa Barat:
1. Koordinasikan dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah/sekolah tujuan untuk memverifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke website PPDB.
2. Gunakan akun yang telah diberikan untuk login ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id
3. Isi data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai dengan persyaratan PPDB tahun 2024.
4. Isi data akademik calon peserta didik pendaftar, termasuk nilai tiap mata pelajaran setiap semester selama lima semester.
5. Pindai (scan) rapor semester satu sampai lima dan unggah ke website PPDB.
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta dari Luar Negeri (Kurikulum Nasional)
Berikut tata cara pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah Luar Negeri yang menggunakan Kurikulum Nasional:
1. Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
2. Koordinasi dengan panitia PPDB Cabang Pendidikan wilayah sesuai kabupaten/kota tempat domisili calon peserta didik, untuk untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi PPDB.
3. Melakukan pendaftaran mandiri dengan akun yang telah dimiliki. Log in dengan akun yang telah diberikan, ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id.
4. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB tahun 2024.
5. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester.
6. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website PPDB.
Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta dari Luar Negeri (Kurikulum Internasional)
Berikut tata cara pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah Luar Negeri yang menggunakan Kurikulum Internasional:
1. Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
2. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk login ke aplikasi PPDB.
3. Berkoordinasi dengan sekolah tujuan untuk mendapat matrikulasi mata pelajaran yang belum ditempuh dari kurikulum nasional, selanjutnya diuji sehingga memiliki nilai mata pelajaran sesuai struktur kurikulum nasional, diseleksi untuk PPDB dan ditetapkan oleh satuan pendidikan, serta dilaporkan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.
4. Login dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal ke website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id.
5. Pengisian data diri calon peserta didik dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan PPDB tahun 2024.
6. Pengisian data akademik calon peserta didik pendaftar meliputi : nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama lima semester.
7. Melakukan scan (pemindaian) rapor semester satu sampai lima dan mengunggah ke website PPDB.
Persyaratan Calon Peserta PPDB
Dokumen persyaratan Umum :
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program. pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik.
5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik
6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Dokumen persyaratan Khusus:
1. KK yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA).
2. Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
a. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9
b. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah
c. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
d. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai
e. Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya
f. Ketentuan nomor 1 sampai dengan 3 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School).